
Workshop III Kurikulum Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Dan Pemberlakuan KKNI
Jakarta ( detiksNews -
Perluasan ganjil-genap di Jakarta resmi diumumkan. Ada 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor.
Rute
baru ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin
Liputo dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka
Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Rute baru ini disosialisasi
mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9
September 2019.
Berikut ini rute baru ganjil-genap di Jakarta.
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari
Ganjil-genap
berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul
06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil
beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat
genap beroperasi pada tanggal genap.